Ya, dalam Bab II, bagian Kedua, Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992 diuraikan bahwa :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian.
Koperasi
di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Di
Indonesia prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967
dan UU No. 25 Tahun 1992.
Koperasi Indonesia pada dasarnya mempunyai
fungsi yang sarat dengan misi pembangunan, terutama terwujudnya
pemerataan.Koperasi Indonesia merupakan bagian integral dari sistem
pembangunan nasional kita. Peranan itu memang sesuai dengan ketetapan
mengenai fungsi koperasi sebagaimana tercantum dalam Undang-undang nomor
12 tahun 1967 tentang pokok-pokok Perkoperasian yang menegaskan bahwa
koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi guna mempertinggi kesejahteraan
rakyat banyak
Orientasi usaha seperti itulah yang merupakan salah
satu ciri sosial dari koperasi yang membedakannya dengan badan usaha
lainnya.
sumber: http://nelo-neloli.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar