Ya, dalam Bab II, bagian Kedua, Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992 diuraikan bahwa :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian.
Koperasi
di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Di
Indonesia prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967
dan UU No. 25 Tahun 1992.
Koperasi Indonesia pada dasarnya mempunyai
fungsi yang sarat dengan misi pembangunan, terutama terwujudnya
pemerataan.Koperasi Indonesia merupakan bagian integral dari sistem
pembangunan nasional kita. Peranan itu memang sesuai dengan ketetapan
mengenai fungsi koperasi sebagaimana tercantum dalam Undang-undang nomor
12 tahun 1967 tentang pokok-pokok Perkoperasian yang menegaskan bahwa
koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi guna mempertinggi kesejahteraan
rakyat banyak
Orientasi usaha seperti itulah yang merupakan salah
satu ciri sosial dari koperasi yang membedakannya dengan badan usaha
lainnya.
sumber: http://nelo-neloli.blogspot.com
Rabu, 12 Desember 2012
Dasar - Dasar Hukum Koperasi Indonesia
Tinjauan Umum Tentang Koperasi
Dasar hukum koperasi adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945) dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian di Indonesia.
Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945) dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian di Indonesia.
Pengertian Koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang perkoperasian, di jelaskan dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal
1 bagian kesatu, dinyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
tentang perkoperasian, di jelaskan dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal
1 bagian kesatu, dinyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Landasan-landasan koperasi dapat di bagi menjadi 3 (tiga) hal,
antara lain :
a. Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
b. Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia
adlah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
c. Landasan Mental Koperasi adalah setia kawandan kesadaran
berpribadi.
Di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian, Pasal 2 menyatakan bahwa koperasi berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesian
Tahun 1945 (UUD N RI 1945), serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992 adalah Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut ketentuan didalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992, perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota,
Pengurus dan Pengawas.
sumber: http://nelo-neloli.blogspot.com
Langganan:
Postingan (Atom)