Pengertian Ekonomi Koperasi
Ekonomi Koperasi
terdiri dari dua kata yaitu “ekonomi” dan “koperasi”, berikut kita akan
pelajari arti kata tersebut satu persatu. Kata “ekonomi” berasal dari bahasa Yunani yaitu “oikos” yang berarti keluarga atau rumah dan “nomos” yang berarti aturan.
Jadi secara garis besar ekonomi dapat diartikan sebagai “aturan rumah
tangga”. Secara teoritis ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti dari
masalah ekonomi adalah adanya kelangkaan, hal ini terjadi karena
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan
alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Menurut M. Manulang, ilmu
ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya
untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat
memenuhi kebutuhannya, baik barang maupun jasa).
Kata “koperasi” berasal dari bahasa Inggris “Cooperation” yang terdiri dari dua kata, yaitu “Co” yang artinya bersama dan “Operation” yang artiya bekerja.
Jadi secara harfiah koperasi berarti bekerja sama. Koperasi dapat
didefinisikan sebagai asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan
kegiatan ekonomi koperasi (usaha koperasi) atas dasar prinsip-prinsip
koperasi, nilai dan jati diri koperasi sehingga mendapat manfaat yang
lebih besar dengan biaya yang rendah melalui usaha bersama yang
dimodali, dikelola dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Dari
pengertian diatas disebutkan bahwa koperasi adalah “asosiasi
orang-orang”, dapat diartikan koperasi adalah organisasi yang terdiri
dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki
kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama. Atau dengan pengertian lain
koperasi adalah badan usaha atau usaha bersama yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya
berdasarkan prinsip ekonomi juga berperan sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya, dari penjelasan diatas dapat diartikan
tujuan koperasi adalah memberikan nilai tambah secara ekonomi kepada
anggotanya dibandingkan dengan sebelum anggota koperasi tersebut
bergabung dengan koperasi.
Koperasi dibentuk sebagai usaha
bersama yang dibangun dengan modal bersama. Modal koperasi berasal dari
simpanan pokok, simpanan wajib, dan penyisihan sisa hasil usaha. Selain
itu, bantuan dari pihak luar, seperti pemerintah ataupun swasta.
Koperasi merupakan organisasi yang bersifat terbuka dan sukarela. Tujuan
koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Untuk mencapai
tujuan tersebut anggota koperasi mempunyai kewajiban. Kewajiban yang
dimaksud ialah membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.
Prinsip-Prinsip & Ciri Khas Ekonomi Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas
kekeluargaan. Prinsip dasar koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian adalah sebegai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Prinsip
demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas
kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang
dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Besarnya
modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam
pembagian SHU. Ketentuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan
keadilan.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Terbatas disini maksudnya adalah wajar,tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.
5. Kemandirian
Kemandirian
artinya dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua
keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada
pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian juga berarti
kebebasan yang bertanggung jawab pada perbuatan sendiri dan kehendak
untuk mengelola diri sendiri.
Prinsip
–prinsip koperasi diatas menjadi ciri khas yang membedakan koperasi
dengan badan usaha yang lain. Hal ini dapat dilihat dari beberapa
perbedaan,berikut ini prinsip badan usaha lain :
· Organisasi yang dibentuk pada badan usaha lainnya berorientasi pada pengefisiensian sumber daya untuk memaksimalkan laba.
· Badan usaha lain memproduksi produk atau jasa untuk dijual dan menghasilkan laba maksimal.
· Sumber
ekonomi badan usaha lain adalah tenaga kerja, modal atau uang, tanah
dan manajemen untuk mengatur kelangsungan hidup badan usaha tersebut.
· Pengambilan keputusan dilakukan oleh para stake holder dan para pemegang saham.
· Pembagian keuntungan tergantung pada besarnya modal para pemegang saham.
Perbedaan
mendasar antara koperasi dengan badan usaha lainnya terdapat pada
tujuan yang ingin dicapai, badan usaha lain bertujuan untuk mendapatkan
laba yang sebesar-besarnya sedangkan koperasi bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan hidup anggotanya baik secara ekonomi maupun
sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar